Pajak Jaring 2,49 Juta WP Baru di 2012

Jakarta - Selama 2012 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menjaring 2,49 juta wajib pajak (WP) baru.

"Ditjen pajak mendapatkan sebanyak 2,49 juta wajib pajak baru dari hasil sensus pajak. Maka, total WP sampai 2012 menjadi 24,81 juta wajib pajak," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Senin (14/1/2013).

Lebih lanjut Dirjen Pajak mengatakan dari 2,49 juta tersebut terdapat WP badan yang terdaftar kurang lebih 206.507 sisanya WP individu sebanyak 2.249.639. Total WP sebanyak 24,81 juta termasuk bendahara sebanyak 545.352.

Dari data Ditjen Pajak, pada 2012, penambahan WP orang pribadi sekitar 2,25 juta atau total 22,13 juta pada akhir tahun lalu. Sedangkan untuk WP badan penambahan, sekira 204,51 ribu dengan total sampai 2012 sebanyak 2,14 juta. Selain itu, bendahara di 2012 mencapai 37,35 ribu dengan total 545,23 ribu.

Ia mengakui pencapaian pajak 2012 tidak mencapai target APBNP 2012 sebesar Rp. 1.016 triliun atau 96,4 persen. Sementara penerimaan pajak termasuk bea cukai yang terealisasi di 2012 mencapai Rp. 980,1 triliun.

Rendahnya penerimaan pajak ini, menurut Dirjen Pajak disebabkan ada sektor dominan antara lain industri manufaktur, pertambangan, keuangan dan perkebunan yang mengalami perlambatan.

"Tahun ini tidak terlalu drop karena terbantu sektor pertanian. Sawit dan lain-lain mengalami perlambatan sehingga laba turun dan penerimaan pajak juga turun. Harga turun dan volume ekspor juga turun," ujarnya.

Di 2013 ini, Dirjen Pajak mengaku akan menggenjot penerimaan pajak dengan beberapa strategi.

"Faktur pajak yang selama ini penomorannya dilakukan pihak perusahaan, tahun 2013 hanya akan diberikan Direktorat Jendral Pajak. Agar tidak ada lagi yang mengemplang," jelasnya.

Ia juga mengatakan, sumber daya manusia yang dimiliki Dirjen Pajak akan terus ditingkatkan keterampilan dan inisiatifnya. "Orang pajak harus proaktif, kreatif dan berani menghadapi wajib pajak yang nyeleneh," ungkapnya.

Untuk di 2013 ini, sambungnya, Pajak mengincar penerimaan perpajakan dari pengusaha kelompok menengah yang omsetnya bukan termasuk kategori UKM seperti pengusaha di mal yang memiliki omset usaha mencapai miliaran rupiah.
Share this article :
 
 
Copyright © 2013. Desir Cahaya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Blogger